KENDARI, Cendrawasi7.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara menahan seorang oknum perwira polisi berinisial Ipda MA terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Perwira yang bertugas di wilayah Polres Kolaka Utara tersebut diamankan oleh Propam Polda Sultra pada Jumat (6/3/2026) setelah dilaporkan oleh istrinya berinisial SL (32).
SL mengaku menjadi korban kekerasan setelah memergoki suaminya sedang bermesraan dengan seorang perempuan lain di dalam mobil.
Iya benar, saat ini yang bersangkutan sedang ditangani oleh Bid Propam Polda,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/3/2026).
Kasus dugaan KDRT tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh SL ke Sat Reskrim Polres Kolaka Utara dengan nomor laporan:
LP/17/III/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 4 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, SL menyebut dirinya mengalami memar pada pipi kiri akibat tamparan keras yang diduga dilakukan oleh suaminya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (4/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah kafe di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Saat itu, korban datang bersama seorang temannya untuk membeli minuman jus. Namun setibanya di lokasi, korban melihat mobil Honda Jazz merah milik suaminya terparkir di halaman kafe.
Merasa curiga, korban meminta temannya memutar kendaraan dan berhenti di belakang mobil tersebut.
Saya lihat mobilnya parkir di situ, jadi saya suruh teman saya putar balik dan berhenti di belakangnya,” ujar SL.
Korban kemudian mengintip melalui kaca mobil dan mengaku melihat suaminya sedang bermesraan dengan seorang perempuan berinisial NN.
Saya ketuk pintu mobil dan ternyata tidak dikunci. Mereka sedang berciuman di dalam,” ungkapnya.
Saat mempertanyakan hal tersebut, korban mengaku justru mendapatkan perlakuan kasar.
Menurut pengakuan korban, Ipda MA menampar wajahnya hingga mengalami nyeri pada bagian rahang dan pipi kiri.
Dia menampar muka saya, sampai rahang saya sakit,” kata SL.
Korban juga menyebut dirinya sempat didorong hingga terjatuh sebelum Ipda MA meninggalkan lokasi bersama perempuan yang diduga selingkuhannya.
SL mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami kekerasan serupa pada 22 Januari 2026 dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara.
Namun saat itu kasus tidak berlanjut setelah kedua pihak sepakat untuk berdamai.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 3 Februari 2026, di mana Ipda MA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam surat itu dia berjanji tidak akan mengulangi kekerasan. Kalau melanggar, siap dihukum sesuai ketentuan,” ujar SL.
Namun menurut korban, janji tersebut kembali dilanggar setelah peristiwa yang terjadi pada 4 Maret 2026.
Atas kejadian tersebut, korban berharap kasus yang menimpa dirinya dapat diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk dalam proses kode etik kepolisian.
Harapan saya, dia diproses dan diberi sanksi tegas,” ujar SL.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara serta Sat Reskrim Polres Kolaka Utara untuk proses lebih lanjut.
(Tim Cendrawasi7)





