KriminalPapua Selatan

Sindikat Pencurian Sapi di Merauke Dibekuk, 10 Pelaku Diamankan Jelang Idul Adha

Avatar photo
×

Sindikat Pencurian Sapi di Merauke Dibekuk, 10 Pelaku Diamankan Jelang Idul Adha

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Kepolisian Resor (Polres) Merauke membongkar sindikat pencurian sapi yang beraksi menjelang Hari Raya Idul Adha di wilayah Jalan Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, pemotongan, hingga penjualan daging sapi hasil curian.

‎Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim serta Ps. Kasi Humas mengungkapkan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait pencurian ternak dengan korban berinisial R dan M. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Merauke, Senin (26/5/2026).

‎Hasil penyelidikan mengungkap, aksi pencurian itu dilakukan secara terorganisir dan telah direncanakan sebelumnya. Polisi menyebut pelaku utama berinisial PG (46) diduga menjadi otak aksi setelah menghubungi salah satu pelaku lainnya, EM (19), melalui media sosial untuk mengajak sejumlah orang melakukan pencurian sapi karena tingginya harga daging menjelang Idul Adha.

‎Setelah kesepakatan dibuat, para pelaku dari Kampung Nasem turun ke Kota Merauke dan berkumpul di salah satu rumah di Jalan Lepro. Pada malam hari, PG bersama seorang pelaku lainnya berinisial MG (50) datang menggunakan mobil Toyota Hilux untuk menjemput para pelaku sebelum menjalankan aksinya.

‎Sekitar tengah malam, komplotan tersebut bergerak menuju kandang sapi milik korban. Di lokasi pertama, sapi milik korban M yang berada dalam kondisi terikat ditarik keluar dari kandang menuju semak-semak sebelum dieksekusi di tempat menggunakan parang.

‎Setelah sapi pertama dipotong, sebagian pelaku langsung menghubungi PG untuk menjemput daging hasil curian menggunakan mobil. Namun, sebagian pelaku lainnya tetap bergerak mencari sasaran berikutnya.

‎Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian para pelaku kembali melakukan aksi serupa dengan mencuri sapi milik korban RD. Sapi kedua kemudian diangkut menggunakan mobil bak terbuka dan dibawa ke rumah pelaku di kawasan Jalan Kuda Mati untuk dipotong, dicincang, lalu dijual.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sedikitnya 80 kilogram daging sapi hasil curian berhasil dijual dengan harga Rp55 ribu per kilogram. Keuntungan dari penjualan tersebut kemudian dibagikan kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3,1 juta, yang diduga hasil penjualan dua ekor sapi curian, serta satu unit timbangan yang digunakan untuk menimbang daging sebelum dipasarkan.

‎Pengungkapan kasus dilakukan pada 7 Mei 2026, setelah tim opsnal Satreskrim Polres Merauke memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku di Kampung Nasem. Tim yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Akbar RS, S.Tr.K kemudian bergerak ke lokasi, melakukan pengintaian, dan berhasil mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti.

‎Kapolres menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari otak perencana, penarik sapi dari kandang, eksekutor pemotongan, pengangkut daging, hingga penjual hasil curian.

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

‎Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik ternak kurban, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan hewan ternaknya.

‎“Momentum Idul Adha biasanya membuat permintaan daging meningkat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan ternaknya aman agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

‎Saat ini, Polres Merauke masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian ternak lainnya di wilayah Merauke. Polisi memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka terus berjalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page