Berita

Satresnarkoba Polres Langsa dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Diduga dari Malaysia

Avatar photo
×

Satresnarkoba Polres Langsa dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Diduga dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

LANGSA — Kolaborasi Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 46,6 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial M yang diduga membawa narkotika tersebut. M kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atas dugaan perbuatannya, M dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara.

 

Pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda,” ujar Hyrowo, Senin (28/9).

 

Pengungkapan ini menjadi langkah penegakan hukum terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara. Proses hukum terhadap M selanjutnya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page