CENDRAWASI7.COM
LANGSA — Kolaborasi Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 46,6 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial M yang diduga membawa narkotika tersebut. M kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, M dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda,” ujar Hyrowo, Senin (28/9).
Pengungkapan ini menjadi langkah penegakan hukum terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara. Proses hukum terhadap M selanjutnya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Red





