Berita

Satgas Siri Kejagung Amankan DPO Pajak, Buronan Terpidana Faktur Fikttif Akhirnya Ditemukan 

Avatar photo
×

Satgas Siri Kejagung Amankan DPO Pajak, Buronan Terpidana Faktur Fikttif Akhirnya Ditemukan 

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

GARUT — Upaya pelarian akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Uyan Ruhyandi, buronan perkara tindak pidana perpajakan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Uyan diamankan pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Terpidana tersebut sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana perpajakan terkait penerbitan faktur pajak fiktif dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020, Uyan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp8,9 miliar, subsidair 1 tahun pidana penjara.

Saat diamankan, Uyan disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk menjalani proses eksekusi.

Keberhasilan Satgas SIRI kembali menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan terus melakukan penelusuran terhadap para buronan yang belum menjalani putusan hukum.

Pesannya jelas: masuk daftar buronan bukan akhir dari pencarian. Penegakan hukum tetap berjalan, dan setiap putusan pengadilan harus ditindaklanjuti demi kepastian hukum.

Jaksa Agung pun meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para DPO dan mengambil langkah sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Tidak ada perkara yang dibiarkan berhenti hanya karena terpidananya belum ditemukan.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page