CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana sebesar Rp13,24 triliun kepada negara sekaligus melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6,22 juta hektare. Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Total dana yang diserahkan pada tahap VIII mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut terdiri atas denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH yang menurutnya telah menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga aset negara. Presiden juga menyebut nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai sekitar Rp400 triliun.
Menurut Presiden, hasil penyelamatan tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat, antara lain pembangunan sekolah dan rumah, perbaikan irigasi pertanian, serta pencegahan kebakaran lahan.
Di sisi lain, Satgas PKH melaporkan akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali hingga 6 Oktober 2026 mencapai 6.220.845,93 hektare. Luasan tersebut terdiri atas kawasan sektor perkebunan 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan 14.633,79 hektare.
Pada tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Rinciannya, 140.762,04 hektare dari sektor perkebunan akan dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sementara 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung diperuntukkan bagi reforestasi atau pemulihan hutan. Adapun 211,95 hektare dari sektor pertambangan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghentian pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Satgas PKH menyatakan langkah tersebut diarahkan pada pemulihan fungsi hutan, penataan tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satgas PKH bukan milik satu institusi, melainkan merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan dan manfaatnya kepada negara.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan penertiban kawasan hutan. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu kekuatan dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Satgas PKH menyatakan penertiban akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menghormati dan melindungi hak-hak yang sah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara memperkuat tata kelola kawasan hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.





