- MADINA_ Cendrawasih7.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal mengamankan RH alias Lubis (41 Thn), warga Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan, yang diduga melakukan Permainan judi Kim Jenis Online. Rabu, (02/11/202), sekira pukul. 20.30 Wib.“RH alias Lubis diamankan di kedai kopi miliknya sendiri, pada saat melakukan Judi Jenis Kim secara Online di Desa Gunungtua Jae, dengan barang bukti 1 Unit Hp Android Warna Biru Merk Vivo yang berisikan Nomor dan angka di pasangan, serta uang Tunai sebesar Rp. 819. 000,-“. Ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan dengan keberadaan dan aktivitas Judi togel di daerah tersebut.
Ia juga menegaskan Kepolisian Resort Mandailing Natal akan terus melakukan pemberantasan judi dan hal – hal lainnya yang melanggar hukum demi menciptakan suasana kondusif, keamanan, ketentraman serta ketertiban khususnya di wilayah Mandailing Natal.
( Redaksi/Udin )
Sat Reskrim Polres Madina Berhasil Amankan RH Pelaku Judi Kim Online
