MERAUKE || Cendrawasi7 – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan anak yang menjerat seorang ayah berinisial M sebagai tersangka di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terus bergulir. Polisi masih melengkapi materi penyidikan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.
Dalam pendalaman perkara, Polres Merauke mendatangkan ahli untuk melakukan tes kebohongan terhadap M. Namun, tersangka memilih tidak menjalani pemeriksaan tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan penolakan disampaikan saat M didampingi penasihat hukumnya. Penyidik kemudian mencatat penolakan tersebut secara resmi dalam berita acara.
“Untuk tes tersebut kepada saudara M, tersangka kasus pembunuhan ini, dia menolak. Saat itu didampingi pengacara dan dibuatkan berita acara penolakan,” ujar Leonardo di Merauke, Rabu (16/9/2026).
Berbeda dengan M, istri tersangka bersedia menjalani pemeriksaan. Namun, Leonardo tidak mengungkap hasil pemeriksaan tersebut karena penjelasannya menjadi kewenangan ahli.
“Kemudian untuk istrinya kita lakukan pemeriksaan. Namun untuk hasilnya, kami pikir itu ranahnya ahli untuk menyampaikan. Kami hanya mendatangkan ahli,” jelasnya.
Leonardo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi perkara. Penyidik berkewajiban memenuhi unsur formil dan materiil sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.
Menurutnya, penolakan M menjalani tes kebohongan tidak menghentikan proses penyidikan. Sikap tersangka tersebut telah didokumentasikan melalui berita acara dan menjadi bagian dari materi perkara.
“Yang pasti ini menjadi pertimbangan. Tugas kami hanya memenuhi unsur formil dan materiil. Ini salah satu materiilnya. Penolakan itu saya pikir tidak masalah, yang penting sudah ada berita acara penolakan,” katanya.
Penyidik selanjutnya tetap melanjutkan proses hukum dengan mendasarkan penanganan perkara pada alat bukti serta materi penyidikan yang telah dikumpulkan. (C7)





