InternasionalPapua Selatan

Pilot Australia Dideportasi, Dua Penumpang Tanpa Identitas Masih Ditangani Imigrasi Merauke ‎

Avatar photo
×

Pilot Australia Dideportasi, Dua Penumpang Tanpa Identitas Masih Ditangani Imigrasi Merauke ‎

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0#
Social Share

MERAUKE||Cendrawasi7, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke tengah melanjutkan proses penegakan hukum keimigrasian terhadap tiga eks warga binaan pemasyarakatan yang terlibat dalam kasus penerbangan pesawat Cessna dari Australia ke Indonesia pada November 2025 lalu.

‎Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Pitono, menjelaskan ketiga orang tersebut merupakan bagian dari empat penumpang pesawat Cessna yang mendarat di Bandara Mopah Merauke pada 17 November 2025.

‎Dari empat orang yang berada di dalam pesawat, satu orang merupakan pilot berkewarganegaraan Australia, satu orang co-pilot warga negara Indonesia, serta dua penumpang yang tidak memiliki dokumen identitas maupun paspor.

‎Menurut Pitono, dua penumpang tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kewarganegaraannya karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Kondisi tersebut menyebabkan keduanya sementara dikategorikan sebagai orang tanpa kewarganegaraan (stateless person) sampai terdapat pengakuan resmi dari suatu negara.

‎“Dua penumpang tersebut tidak dapat dipastikan kewarganegaraannya karena tidak memiliki dokumen perjalanan. Oleh karena itu, mereka dikategorikan sebagai orang tanpa kewarganegaraan sampai ada pengakuan resmi dari suatu negara,” kata Pitono dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Merauke, Rabu (17/6/2026).

‎Kasus ini bermula ketika pilot asal Australia bersama dua penumpang tanpa dokumen tersebut diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Atas perbuatannya, mereka diproses berdasarkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

‎Penanganan perkara kemudian dilakukan secara berjenjang hingga mendapat perhatian Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Proses penyidikan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.

‎Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, ketiganya dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

‎“Ketiga orang tersebut memilih membayar denda sehingga hukuman subsider tidak dijalankan,” ujar Pitono.

‎Setelah menyelesaikan masa pidana pada 15 Juni 2026, ketiganya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Merauke untuk menjalani tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Imigrasi kemudian mendeportasi pilot berkewarganegaraan Australia pada 16 Juni 2026 setelah yang bersangkutan memiliki dokumen perjalanan dan tiket untuk kembali ke negara asalnya.

‎Sementara itu, dua orang lainnya masih berada di Merauke sambil menunggu kepastian status kewarganegaraan dan penerbitan dokumen perjalanan dari negara yang nantinya mengakui mereka sebagai warga negara.

‎“Kami masih menunggu arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait negara mana yang akan mengakui kewarganegaraan kedua orang tersebut. Setelah dokumen perjalanan diterbitkan, baru dapat dilakukan proses deportasi,” jelasnya.

‎Imigrasi Merauke memastikan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian status administratif kedua orang tersebut. Langkah ini dinilai penting agar proses deportasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page