MERAUKE || Cendrawasi7 – Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Papua dan Maluku. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 19 SPBU mendapat sanksi berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar.
Dari jumlah tersebut, satu SPBU yang mendapat sanksi berada di Kabupaten Merauke.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPBU, khususnya dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” kata Ispiani dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ispiani, pembinaan sekaligus pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan. Bentuk tindakan yang diberikan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis pelanggaran.
Sebanyak 19 SPBU yang ditindak tersebar di sejumlah daerah. Rinciannya, dua SPBU di Kota Jayapura, empat di Kota Sorong, dua di Kabupaten Lanny Jaya, satu di Kabupaten Merauke, dua di Kabupaten Mimika, satu di Kabupaten Puncak Jaya, satu di Kabupaten Nabire, satu di Kabupaten Halmahera Selatan, serta lima SPBU di Kota Ambon.
Pertamina tidak merinci identitas SPBU yang mendapat sanksi maupun jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing lembaga penyalur.
Ispiani mengatakan pengawasan tidak berhenti setelah sanksi diberikan. Pertamina Patra Niaga tetap memonitor tindak lanjut dan perbaikan yang dilakukan pengelola SPBU sebelum kembali memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga juga memastikan pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM di Papua dan Maluku akan terus dilakukan. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga agar BBM subsidi yang menjadi hak masyarakat dapat disalurkan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi. Apabila menemukan pelayanan maupun penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai ketentuan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” pungkas Ispiani. (*)





