MERAUKE||Cendrawasi7, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pantai Yobar, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke. Seorang terduga pelaku berinisial R.B.E. (19) berhasil diamankan Tim Resmob pada Rabu (15/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin KBO Satreskrim Polres Merauke IPDA Stevend E. Dapo, S.H., bersama personel Tim Resmob setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 12 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Luktya Kustiana Putra, S.T.K., S.I.K., mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Pantai Yobar. Saat itu korban berinisial A.A.S. (31) tengah berboncengan sepeda motor bersama rekannya untuk berwisata di kawasan pantai.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku diduga keluar dari kawasan hutan bakau dengan mengenakan penutup kepala, kemudian menarik korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang sebelum membawa kabur tas milik korban yang berisi telepon genggam dan dompet.
”Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Merauke,” ujar AKP Luktya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kampung Yobar. Setelah menerima arahan dari Kasat Reskrim, tim bergerak melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo berwarna pelangi dan satu tas kecil merek Eiger warna cokelat yang diduga milik korban.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Merauke untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya, termasuk sebilah parang dan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)





