Berita

Maybrat Bergolak: Dua Versi, Menunggu Bukti

Avatar photo
×

Maybrat Bergolak: Dua Versi, Menunggu Bukti

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — 16 Agustus 2026 — Insiden yang menyebabkan tiga warga terluka di wilayah Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, pada 13 Agustus 2026, kini menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak aparat keamanan dan Advokat Ferry Onim, S.H., yang menyuarakan kepentingan para korban.

Pihak aparat menyatakan hasil pemeriksaan awal belum menemukan indikasi bahwa ketiga warga tersebut mengalami luka akibat tembakan.

Kolonel Daniel: Luka Tidak Menunjukkan Indikasi Tembakan

Kolonel Inf. Daniel Panusuan Manalu menyampaikan bahwa berdasarkan analisis sementara terhadap kondisi korban, luka yang dialami tiga warga tersebut tidak menunjukkan indikasi luka tembak, melainkan lebih kuat mengarah pada dugaan akibat senjata tajam.

Daniel juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan awal di lapangan, tidak terdapat pasukan TNI yang sedang melaksanakan operasi di sekitar wilayah Ainod ketika peristiwa tersebut terjadi.

Namun, pihak aparat menegaskan bahwa keterangan tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal.

Artinya, penyebab pasti luka, kronologi kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab masih harus dipastikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi memperkeruh situasi keamanan di wilayah Maybrat.

Ferry Onim Bantah dan Minta Kesaksian Korban Dibuka

Keterangan aparat tersebut mendapat bantahan dari Advokat Ferry Onim, S.H.

Onim mempertanyakan kesimpulan awal mengenai penyebab luka para korban. Ia meminta agar seluruh keterangan korban, saksi mata, bukti medis, rekaman video, serta temuan di lokasi kejadian diperiksa secara menyeluruh.

Menurut Onim, terdapat saksi yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut dan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Laut dalam insiden yang menyebabkan tiga warga terluka.

Onim juga menyebut adanya rekaman video berisi keterangan terkait peristiwa tersebut yang beredar di media sosial.

Namun, ia meminta rekaman tersebut tidak langsung dianggap sebagai bukti yang menentukan sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum.

Jangan sampai kesimpulan awal justru menutup ruang bagi saksi-saksi korban untuk memberikan keterangan secara utuh,” ujar Onim.

Ia juga menyatakan masih terdapat saksi yang menurutnya belum memberikan keterangan resmi kepada lembaga penegak hukum.

Dua Versi Keterangan, Satu Fakta yang Harus Dibuktikan

Perbedaan antara keterangan Kolonel Daniel Panusuan Manalu dan Advokat Ferry Onim membuat proses penyelidikan menjadi semakin penting.

Di satu sisi, aparat menyatakan luka korban tidak menunjukkan indikasi luka tembak dan menyebut tidak adanya operasi TNI di sekitar Ainod saat kejadian.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum korban menyampaikan adanya kesaksian yang menurut mereka mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL.

Dua versi tersebut tidak dapat diselesaikan melalui perdebatan pernyataan di ruang publik.

Kuncinya adalah bukti.

Hasil pemeriksaan medis harus menjawab jenis luka yang dialami korban. Keterangan saksi harus diuji konsistensinya. Rekaman video harus diverifikasi keasliannya. Kondisi tempat kejadian harus diperiksa. Sementara keberadaan personel maupun pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi saat kejadian juga perlu diklarifikasi.

Jika Terbukti, Harus Diproses. Jika Tidak, Harus Dijelaskan

Ferry Onim mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Jika dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana yang melibatkan anggota aparat, maka pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila dugaan keterlibatan aparat tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.

Sebab, penegakan hukum tidak boleh dibangun berdasarkan tekanan opini, tetapi berdasarkan alat bukti.

Publik Maybrat Menunggu Kejelasan

Hingga saat ini, persoalan utama bukan sekadar siapa yang memberikan keterangan paling kuat, melainkan siapa yang mampu membuktikan keterangannya dengan fakta yang sah secara hukum.

Pernyataan Kolonel Daniel merupakan keterangan awal dari pihak aparat. Sementara pernyataan Ferry Onim merupakan bantahan dan versi dari pihak yang memperjuangkan kepentingan korban.

Keduanya masih harus diuji melalui proses penyelidikan.

Masyarakat Maybrat berhak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada 13 Agustus 2026.

Karena itu, proses hukum harus berjalan terbuka, objektif, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran, tetapi siapa yang dapat membuktikannya.

Hingga seluruh proses pemeriksaan selesai, dugaan mengenai pelaku, motif, jenis kekerasan, maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page