CENDRAWASI7.COM
BINTUNI — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rumah Kaki Seribu (LBH-RKS), Paulus Kostan Simonda, SH., MH., M.Th., CLA., C.Med, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemkab Teluk Bintuni segera menyelesaikan pembayaran hak masyarakat adat Suku Sebyar terkait 22 sumur gas LNG Tangguh Train 1, 2 dan 3 yang berada di wilayah hukum adat Suku Sebyar, Sabtu ( 15/08/2026)
Paulus menyebut nilai hak yang diperjuangkan masyarakat adat tersebut mencapai kurang lebih Rp220 miliar. Ia menegaskan, setelah LMA dan LPMS bersatu, tidak ada lagi alasan bagi pihak terkait untuk menunda penyelesaian persoalan tersebut.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada pembayaran atau kepastian penyelesaian, kami akan menyurati kementerian terkait hingga Komisi III DPR RI untuk meminta persoalan ini ditindaklanjuti,” tegas Paulus.
Ia juga meminta MRP Papua Barat lebih aktif dan profesional dalam mengawal persoalan hak masyarakat adat.
Paulus turut mengapresiasi Ketua BP3OKP Papua Barat yang dinilai telah memberikan dukungan kepada LPMS dalam memperjuangkan hak masyarakat adat Suku Sebyar.
LBH-RKS menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan penyelesaian atas hak masyarakat adat Suku Sebyar.





