Berita

Lahan Masih Bersengketa, Operasi Tambang Disebut Telah Dimulai—Kuasa Hukum Prianto: Perampasan Berkedok Izin

Avatar photo
×

Lahan Masih Bersengketa, Operasi Tambang Disebut Telah Dimulai—Kuasa Hukum Prianto: Perampasan Berkedok Izin

Sebarkan artikel ini
Social Share

Tangerang SELATAN/PALANGKA RAYA||Cendrawasi7. Tim kuasa hukum Prianto bin Samsuri meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda hingga mencabut persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Nusa Persada Resources (NPR). Permintaan itu disampaikan karena lahan yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan disebut masih dalam proses hukum.

 

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 16/BSHT-PERM MEN.ESDM/15.IX/2026 tertanggal 15 September 2026 yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI.

 

Dalam suratnya, tim kuasa hukum Prianto juga mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dinilai lebih berpihak kepada perusahaan dibandingkan kepada ahli waris dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan adat.

 

Tim kuasa hukum merujuk pada dokumen hukum serta berita acara pertemuan pada 12 September 2026. Pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Banama, Muara Teweh, itu membahas rencana dimulainya kegiatan pertambangan PT NPR di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) SK 281 pada 15 September 2026.

 

Menurut tim kuasa hukum, Prianto selaku ahli waris dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan adat tidak diundang maupun dilibatkan dalam pertemuan tersebut.

 

Padahal, perkara hak atas tanah itu disebut masih berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tercatat dalam Akta Kasasi Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw dan didaftarkan pada 27 Juli 2026.

 

Soroti Keterlibatan Pemerintah Desa dan BPD

 

Tim kuasa hukum menyoroti sikap Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari yang disebut mendukung dimulainya kegiatan pertambangan PT NPR. Dukungan itu dipersoalkan karena diberikan tanpa melibatkan Prianto sebagai salah satu pihak yang sedang memperjuangkan hak atas lahan tersebut.

 

Selain pemerintah desa, keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karendan dan Muara Pari dalam pembahasan dana tali asih dari PT NPR turut dipertanyakan.

 

Menurut tim kuasa hukum, BPD tidak memiliki kewenangan untuk mengurus pembayaran maupun penyaluran ganti rugi lahan kepada ahli waris. Mereka juga mengkhawatirkan dana tersebut disalurkan melalui rekening bersama, bukan secara langsung kepada pihak yang dinilai berhak.

 

Tim kuasa hukum turut menyoroti kehadiran unsur Tripika Kecamatan Lahei dan sejumlah instansi terkait dalam pertemuan itu. Mereka menilai kesepakatan seharusnya tidak diambil tanpa menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa.

 

Tim kuasa hukum menyebut Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan surat Nomor B-14/MB.05/DJB/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Surat itu diklaim meminta agar seluruh pihak menunggu proses hukum selesai sebelum melakukan aktivitas di lahan yang disengketakan.

 

Aktivitas Tambang Dinilai Melanggar UU Minerba

 

Tim kuasa hukum Prianto juga menilai PT NPR telah mengabaikan proses hukum yang masih berjalan dengan memulai kegiatan pertambangan sejak 15 September 2026.

 

Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal itu mengatur penyelesaian hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasi produksi.

 

Kuasa hukum Prianto, Boyamin Saiman, menilai terdapat pola keberpihakan kepada perusahaan dalam proses pengambilan keputusan terkait lahan tersebut.

 

“Kami melihat pola yang jelas. Oknum-oknum tertentu justru berdiri di sisi perusahaan, bukan di sisi ahli waris yang haknya sedang diperjuangkan secara hukum. Mereka menyepakati penambangan, mengatur uang tali asih, dan menetapkan jadwal operasi tanpa mengundang Prianto,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

 

Menurut Boyamin, tidak dilibatkannya Prianto bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi bentuk pengabaian terhadap hak ahli waris yang masih diperjuangkan melalui jalur hukum.

 

“Kami mendesak Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, KPK, dan Komnas HAM untuk turun tangan. Jangan sampai izin negara dijadikan alat untuk merampas hak masyarakat adat,” tegasnya.

 

Ia menilai persetujuan RKAB ketika sengketa masih berlangsung di Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memperumit penyelesaian perkara.

 

Lima Tuntutan Tim Kuasa Hukum

 

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum Prianto menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:

 

1. Segera menunda dan memblokir persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

2. Tidak menerbitkan RKAB atau mencabutnya apabila telah disetujui.

3. Memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 136 UU Minerba serta dugaan pengabaian terhadap surat Kementerian ESDM.

4. Meninjau keterlibatan aparat pemerintah desa dan BPD yang diduga melampaui kewenangan serta tidak berpihak kepada ahli waris.

5. Menjamin keterlibatan ahli waris dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan lahan sengketa.

 

“Hak ahli waris tidak boleh diatur oleh pihak yang tidak berwenang. Hukum harus ditegakkan untuk pihak yang benar, bukan untuk pihak yang berkuasa,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.

 

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, Ketua Komnas HAM, Komisi I DPR RI, serta Menteri ESDM.

 

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi tim kuasa hukum Prianto bin Samsuri. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada PT NPR, pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, serta pihak dan lembaga yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi. (TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page