CENXDAWASI7.COM
SORONG, Kondisi penumpang KM Gunung Dempo dalam pelayaran dari Sorong menuju Makassar pada Sabtu, 3 Oktober 2026, menjadi sorotan. Sejumlah penumpang terlihat beristirahat di area gang dan sekitar tangga kapal, bahkan sebagian menggunakan tikar sebagai alas tidur.
Pemandangan tersebut terekam dalam video yang diterima media ini dan memunculkan pertanyaan mengenai kenyamanan, ketertiban, serta aspek keselamatan penumpang selama pelayaran.
Seorang penumpang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan banyaknya penumpang yang disebut sebagai non-seat. Menurutnya, keterbatasan ruang untuk beristirahat membuat sebagian penumpang memilih menggunakan area yang tersedia.
Kami terpaksa mencari tempat untuk tidur. Kami juga khawatir dengan keamanan barang bawaan,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.»
Persoalannya bukan semata soal kenyamanan.
Jika area gang dan sekitar tangga digunakan sebagai tempat beristirahat, muncul pertanyaan penting mengenai akses pergerakan penumpang dan kesiapan jalur yang diperlukan apabila terjadi keadaan darurat.
Media ini belum memperoleh data resmi mengenai jumlah penumpang yang tercatat dalam manifest, jumlah tiket yang diterbitkan, maupun kapasitas penumpang yang diizinkan pada pelayaran tersebut.
Karena itu, kondisi yang terlihat dalam video tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan kapasitas maupun pelanggaran keselamatan.
Namun, penggunaan area gang dan sekitar tangga sebagai tempat beristirahat tetap perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Apakah kondisi tersebut diperbolehkan? Jika diperbolehkan, bagaimana pengaturan dan pengamanannya? Dan jika tidak diperbolehkan, bagaimana mekanisme pengawasan serta penertibannya selama pelayaran?
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Pelni Sorong melalui pesan WhatsApp kepada pejabat operasional terkait.
Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai keberadaan penumpang non-seat, jumlah penumpang dan kapasitas kapal, penggunaan area gang dan tangga untuk beristirahat, serta standar keselamatan yang diterapkan dalam pelayaran KM Gunung Dempo tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Pelni.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pelni untuk menjelaskan kondisi berdasarkan data resmi, termasuk manifest penumpang, kapasitas kapal, tiket yang diterbitkan, serta ketentuan keselamatan yang berlaku.
Sorotan berikutnya mengarah pada fungsi pengawasan keselamatan pelayaran.
Publik tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, aspek keselamatan telah diperiksa sesuai ketentuan.
Termasuk memastikan jumlah penumpang, kondisi kapal, akses pergerakan, serta area yang diperlukan untuk keadaan darurat tetap aman dan dapat digunakan.
Pertanyaannya, bagaimana pengawasan terhadap kondisi seperti ini dilakukan sebelum dan selama kapal berlayar?
Apakah jumlah penumpang telah sesuai dengan manifest dan kapasitas yang diizinkan? Apakah akses gang dan tangga tetap memenuhi fungsi keselamatannya? Dan bagaimana penanganan terhadap penumpang yang tidak memperoleh tempat tidur atau tempat duduk?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan data dan kewenangan masing-masing pihak, bukan berdasarkan asumsi.
Kondisi penumpang yang terlihat tidur di gang dan sekitar tangga merupakan fakta visual yang layak mendapat penjelasan, terutama jika berkaitan dengan akses keselamatan selama pelayaran.
Publik kini menunggu jawaban: berapa jumlah penumpang dalam manifest, berapa kapasitas yang diizinkan, bagaimana status penumpang non-seat, dan bagaimana memastikan area yang digunakan untuk akses keselamatan tetap aman?
Keselamatan pelayaran bukan sekadar persoalan kenyamanan. Ini menyangkut perlindungan terhadap seluruh penumpang dan awak kapal.
Karena itu, pengawasan semestinya berjalan sebelum, saat, dan selama pelayaran berlangsung—bukan menunggu sampai terjadi insiden.
Media ini tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pelni, KSOP, Pelindo, maupun pihak terkait lainnya, sesuai kewenangan masing-masing, untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Red





