CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang sekitar 436.283,08 ton batu bara yang menjadi benda sitaan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, atas nama tersangka ST.
Batu bara tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Nilai limit lelang ditetapkan mencapai Rp178,87 miliar, dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar.
Lelang digelar secara elektronik melalui lelang.go.id dengan metode open bidding. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA melalui KPKNL Banjarmasin.
Peserta lelang dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum pemilik NPWP yang memenuhi kualifikasi, termasuk pemegang IUP, IUPK, PKP2B, IPP batu bara, maupun pengguna akhir (end user) batu bara dalam negeri.
Sebelum lelang, aanwijzing atau penjelasan objek akan digelar pada 22 September 2026 di lokasi stockpile. Peserta yang tidak hadir dianggap menerima kondisi batu bara secara as is where is, termasuk kualitas dan kuantitasnya.
Pemenang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli 3 persen sesuai batas waktu yang ditetapkan. Pemenang juga diberi waktu maksimal 30 hari kalender untuk membongkar, mengangkat, dan mengangkut seluruh batu bara, dengan opsi perpanjangan satu kali selama 30 hari.
@Red





