CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Kejaksaan RI memperkuat sinergi dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (21/9/2026).
Kerja sama tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL). PKS pertama ditandatangani JAM Intel Reda Manthovani bersama Direktur Utama PTPN III Denaldy Mulino Mauna, terkait sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya. Sementara PKS kedua antara JAM DATUN R. Narendra Jatna dan Direktur Utama PTPN III mengatur penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini bukan sekadar seremoni. Kejaksaan dan PTPN III menempatkan tata kelola korporasi, perlindungan aset negara, transformasi BUMN, ketahanan pangan dan energi nasional, serta mitigasi risiko hukum sebagai bagian penting dari kolaborasi tersebut.
JAM DATUN R. Narendra Jatna menegaskan, streamlining PTPN Group bukan hanya menyangkut penggabungan badan hukum atau penyederhanaan struktur korporasi. Proses tersebut juga menyentuh persoalan hukum yang kompleks, mulai dari konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kepastian hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, penataan struktur korporasi harus berjalan seiring dengan penataan aset agar kepastian hukum dapat mendorong produktivitas aset perusahaan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan bantuan dan pertimbangan hukum sejak tahap awal perencanaan restrukturisasi.
Namun, Narendra menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis ataupun menggantikan fungsi internal perusahaan, melainkan memberikan kepastian hukum dan mitigasi risiko agar kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, JAM INTEL Reda Manthovani menyoroti pentingnya fungsi intelijen dalam mendeteksi dan mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dihadapi BUMN sektor perkebunan.
Kerja sama intelijen mencakup pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan, termasuk persoalan okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, hingga Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek vital PTPN.
Reda memberikan penegasan penting: pengamanan bukan berarti perlindungan terhadap pelanggaran hukum. Apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, proses penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas.
Selain pengamanan dan mitigasi risiko, kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.
JAM DATUN dan JAM INTEL berharap PKS tersebut segera diterjemahkan menjadi langkah konkret hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan jaringan anak perusahaan PTPN di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan kerja sama ini, Kejaksaan dan PTPN III menargetkan penguatan perlindungan terhadap aset negara sekaligus menciptakan tata kelola korporasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pesannya jelas: pengamanan aset dan proyek strategis harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan tetap berada dalam koridor penegakan hukum.
@Red





