CENDRAWASI7.COM
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik atau Tim Sembilan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan FA disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan bahwa FA langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Jamwas, penempatan FA di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, salah satunya sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK. Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin aspek keamanan selama proses hukum berlangsung.
Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.
Secara umum, perkara yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik saat bertugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural selama mengabdi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun, Jamwas belum membeberkan secara rinci modus operandi maupun materi pembuktian dalam perkara tersebut. Menurutnya, informasi lebih detail belum dapat disampaikan kepada publik karena dikhawatirkan dapat mengganggu strategi penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kejaksaan Agung juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
RED





