Beritaviral

Kejagung Serahkan HS, Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT Masuk Babak Baru

Avatar photo
×

Kejagung Serahkan HS, Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersangka berinisial HS kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2025.

Dalam perkara ini, HS disebut menjabat sebagai otoritas pelabuhan pada KSOP Rangga Ilung. Penyidik menduga HS memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka berinisial ST pada September 2022 hingga Mei 2025.

Pemberian persetujuan tersebut diduga dilakukan meskipun HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang mengangkut batu bara milik PT AKT berkaitan dengan izin yang telah diterminasi.

Penyidik juga menduga HS menerima sejumlah uang dari pihak keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. Salah satunya disebut berasal dari PT AC.

Dalam menjalankan kewenangannya, HS diduga tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap sumber batu bara sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang berlaku.

Selain itu, penyidik menduga HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Padahal, keabsahan muatan merupakan salah satu unsur penting dalam pemenuhan persyaratan penerbitan dokumen pelayaran.

Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, HS disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah proses Tahap II, HS dilakukan penahanan untuk kepentingan pembuktian perkara. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 13 Agustus 2026, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 hingga 1 September 2026 sebagaimana keterangan resmi yang disampaikan Kejaksaan.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap HS akan dilanjutkan pada tahap penuntutan hingga persidangan untuk menguji seluruh dugaan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page