CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi pada Kamis (1/10/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM untuk periode 2013 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial RMA, yang diketahui pernah menjabat sebagai direksi PT SIL pada 2020, serta SH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Keterlibatan kedua saksi dalam pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap perkara yang tengah ditangani. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Hingga saat ini, keterangan resmi tersebut belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan kedua saksi maupun potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Karena itu, perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan lebih lanjut masih menjadi hal yang perlu dicermati.
Red





