korupsi

Kejagung Bongkar Kasus PT TPL

Avatar photo
×

Kejagung Bongkar Kasus PT TPL

Sebarkan artikel ini
Social Share

CEMDRAWASI7.COM

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing periode 2008–2025.

Penetapan dilakukan Senin, 7 September 2026, setelah penyidik memeriksa 112 saksi, menyita dokumen serta barang bukti elektronik, dan meminta ahli menghitung dugaan kerugian keuangan negara.

PT TPL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk pulp. Produk yang diduga seharusnya masuk kategori Dissolving Pulp disebut dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP.

Penyidik juga mendalami dugaan pelaporan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan SPT Pajak Badan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta dugaan kerja sama dengan pihak berwenang sehingga pengawasan transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara.

PT TPL disangkakan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung masih mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

@RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page