Beritaviral

Kejagung Amankan Belasan Aset Terpidana Korupsi Timah di Bangka Belitung

Avatar photo
×

Kejagung Amankan Belasan Aset Terpidana Korupsi Timah di Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini
Social Share

📰CENDRWASI7.COM

JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung memulihkan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah terus berlanjut. Kali ini, tim eksekusi berhasil mengamankan belasan aset milik terpidana Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Eksekusi dilakukan pada 8–9 Juli 2026 oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Aset yang disita terdiri dari 17 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah dengan total luas 55.162 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita tiga unit ekskavator Hitachi yang diduga terkait dengan kepemilikan Terpidana Tamron alias Aon.

 

Menurut Kejaksaan Agung, penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh aset selanjutnya akan menjalani proses hukum sebelum dilelang. Hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

 

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kejaksaan Agung juga telah mengeksekusi penyitaan timah milik Tamron alias Aon dengan berat lebih dari 104 ton serta 58 jumbo bag, sebagai bagian dari rangkaian pemulihan aset dalam perkara korupsi komoditas timah.

 

Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara melalui mekanisme sita eksekusi dan pelelangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

@Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page