CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pengungkapan perkara.
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RK, selaku Staf Ekspor dan Impor PT IPP dan PT PMM; RA, selaku Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM; serta IT, selaku Admin Finance PT PMM dan PT TMS.
Penyidik mendalami keterangan para saksi sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh informasi dan fakta yang relevan dengan perkara, termasuk terkait tata kelola kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
@Redaksi





