CENDRAWASI7.COM
JAKARTA – Pelarian Edi Naryanto akhirnya tamat! Buronan kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar berhasil diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung.
DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang itu diciduk di kawasan Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026)
Edi Naryanto sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, melalui PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.
Selain hukuman penjara, terpidana juga dibebani denda dan uang pengganti mencapai Rp1,744 miliar. Setelah diamankan, Edi langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani eksekusi putusan.
Pesan Kejaksaan Agung pun tegas: buronan boleh bersembunyi, tetapi hukum tidak berhenti mengejar. Tidak ada tempat aman bagi DPO!
@Red





