Beritakorupsi

Kabur Lama, Koruptor Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar Akhirnya Diciduk!

Avatar photo
×

Kabur Lama, Koruptor Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar Akhirnya Diciduk!

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

JAKARTA – Pelarian Edi Naryanto akhirnya tamat! Buronan kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar berhasil diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung.

 

DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang itu diciduk di kawasan Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026)

 

Edi Naryanto sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, melalui PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.

 

Selain hukuman penjara, terpidana juga dibebani denda dan uang pengganti mencapai Rp1,744 miliar. Setelah diamankan, Edi langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani eksekusi putusan.

 

Pesan Kejaksaan Agung pun tegas: buronan boleh bersembunyi, tetapi hukum tidak berhenti mengejar. Tidak ada tempat aman bagi DPO!

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page