CENDRAWASI7.COM
SORONG SELATAN – Tumpukan kayu merbau yang telah dipotong dan dibentuk menjadi kayu pacakan ditemukan di sejumlah lokasi di Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Temuan tersebut kembali memunculkan dugaan praktik pembalakan liar yang diduga masih berlangsung di kawasan hutan alam Papua, Rabu (05/07/2026)
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tumpukan kayu ditemukan di Kampung Haimaran, Kampung Horhore, dan Kampung Robert. Kayu-kayu itu diduga berasal dari kawasan hutan di sekitar Distrik Kais dan telah dipersiapkan untuk diangkut ke lokasi penampungan sementara.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kayu-kayu tersebut diduga akan dibawa menuju sebuah gudang yang berada di Kampung Bumi Ajo SP 1, Distrik Moswaren, sebelum selanjutnya dikirim ke Sorong menggunakan kendaraan angkutan.
Sejumlah warga menyebut gudang tersebut dikuasai oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Minho. Nama tersebut bukan sosok baru dalam aktivitas perdagangan kayu di wilayah Sorong Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, namanya beberapa kali disebut dalam kaitannya dengan aktivitas bisnis perkayuan di wilayah tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas pengumpulan kayu telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Kayu itu memang sudah dibeli. Rencananya akan dibawa ke gudang di Bumi Ajo sebelum dikirim lagi ke Sorong,” kata sumber tersebut.»
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kayu-kayu itu kemudian diduga dikirim menuju kawasan Klalin, CV. Alco Timber Kabupaten Sorong, yang selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi penampungan hasil hutan.
Rangkaian aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal-usul dan proses distribusi kayu. Sebab, setiap hasil hutan yang diangkut wajib dilengkapi dengan dokumen resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Minho, melalui pesan singkat Whatsapp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Dugaan itu muncul karena kegiatan penebangan, penampungan, dan pengangkutan kayu disebut berlangsung secara berulang dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pohon merbau merupakan salah satu kekayaan hayati paling berharga di Papua.
Selain memiliki nilai ekonomi yang tinggi, hutan merbau juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat.
Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rantai distribusi kayu tersebut, mulai dari lokasi penebangan, tempat penampungan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
@Red





