CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan menghadirkan AR selaku Direksi PT BBG sebagai saksi. Keterangan AR dimintai penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani.
Penyidik JAM PIDSUS menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Seluruh tahapan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Red





