CENDRAWASI7.COM
Jakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, atau JAM PIDSUS, memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI, pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial NAH, dari Perum Perhutani, dan WMR, dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.
Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi proses pemberkasan perkara.
Penyidikan perkara ini terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengungkap secara lebih terang dugaan tindak pidana dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di wilayah Lampung.
Red





