Papua Selatan

HUT ke-81 RI, 418 Warga Binaan Lapas Merauke Dapat Remisi ‎

Avatar photo
×

HUT ke-81 RI, 418 Warga Binaan Lapas Merauke Dapat Remisi ‎

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Sebanyak 418 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu.

‎

‎Penyerahan remisi dilakukan seusai upacara peringatan HUT ke-81 RI di Stadion Katalpal, Merauke, Senin (17/8/2026).

‎

‎Ferdinandus mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, kesempatan tersebut harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan baru ketika kembali ke tengah masyarakat.

‎

‎”Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” kata Ferdinandus.

‎

‎Ia mengatakan pemberian remisi juga merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana. Mereka diminta terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan, serta tidak kembali melakukan tindak pidana.

‎

‎Ferdinandus menyebut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan hingga tahapan integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

‎

‎Menurutnya, sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan hukuman. Pembinaan juga diarahkan untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali dan beradaptasi dengan baik di lingkungan masyarakat.

‎

‎”Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, maupun interaksi sosial,” ujarnya.

‎

‎Ferdinandus juga menyoroti pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Menurutnya, kesempatan tersebut memiliki makna penting karena anak merupakan generasi penerus yang masih memiliki masa depan panjang untuk memperbaiki diri.

‎

‎Ia berpesan agar anak binaan terus belajar, membangun cita-cita serta menghormati orang tua dan guru.

‎

‎”Persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia, karena masa depan bangsa berada di tangan kalian,” katanya.

‎

‎Ferdinandus kemudian menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana. Kesempatan itu diharapkan menjadi penyemangat untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik.

‎

‎”Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada saudara untuk membuka lembaran kehidupan yang baru,” ujarnya.

‎

‎418 dari 564 Warga Binaan Dapat Remisi

‎

‎Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Merauke Hendrik mengatakan sebanyak 418 warga binaan menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 RI.

‎

‎Menurut Hendrik, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

‎

‎Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Merauke per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 564 orang. Mereka terdiri atas 486 narapidana dan 78 tahanan.

‎

‎Dari jumlah tersebut, 418 warga binaan memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam momentum Hari Kemerdekaan tahun ini.

‎

‎Hendrik menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

‎

‎Ferdinandus menambahkan, keberhasilan pembinaan warga binaan bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan. Dukungan pemerintah, keluarga dan masyarakat juga dibutuhkan agar warga binaan yang kembali ke lingkungan sosial dapat diterima dan berperan positif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page