CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya mulai mengarah pada satu isu krusial: siapa yang sebenarnya berwenang menentukan klasifikasi HS Code dan bagaimana Peta Hilirisasi digunakan dalam proses tersebut? Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026), JPU menghadirkan empat saksi untuk mengurai proses yang berkaitan dengan klasifikasi produk, kebijakan ekspor, hingga pengenaan Bea Keluar dan levy.
Salah satu keterangan penting datang dari saksi Widdiyanti Dwi Maynarni, yang menerangkan bahwa Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2019. Sementara saksi Wayitno menegaskan bahwa pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan turunannya dilakukan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai, sedangkan penentuan HS Code merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Persidangan kemudian mengungkap rangkaian pembahasan Peta Hilirisasi sejak 2021, termasuk persoalan klasifikasi sejumlah produk seperti fatty matter, POME, PAO dan sludge. Saksi Manumpak Manurung dari GAPKI juga menerangkan adanya komunikasi terkait perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522 serta permintaan “apresiasi”. Seluruh keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian JPU untuk mengurai bagaimana proses klasifikasi dan Peta Hilirisasi berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO.
@Red





