Beritaviral

Ekspor Ilegal REE Diusut, Tiga Orang Jadi Tersangka

Avatar photo
×

Ekspor Ilegal REE Diusut, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Social Share

📰CENDRAWASI7.COM

Jakarta, 8 Juli 2026 — Kejaksaan Agung terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM untuk periode 2018–2026.

 

Ketiga tersangka berinisial IS, GP, dan JK. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan penetapan pengadilan.

 

Dalam hasil penyidikan sementara, IS diduga berperan mengarahkan GP agar tidak melakukan pengujian sampel ilmenite secara menyeluruh. Dugaan tersebut bertujuan agar kandungan Rare Earth Element (REE) atau logam tanah jarang yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam hasil laboratorium. IS juga diduga meminta agar kadar ilmenite ditampilkan di atas 45 persen sebagai syarat penerbitan dokumen ekspor.

 

GP diduga melaksanakan permintaan tersebut dengan hanya mengambil sampel dari bagian atas jumbo bag. Metode itu diduga menyebabkan kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium yang kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen survei ekspor.

 

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui adanya informasi mengenai kandungan REE pada komoditas milik PT PMM. Dokumen tersebut diduga diterbitkan dengan mengacu pada laporan surveyor yang tidak mencantumkan keberadaan logam tanah jarang.

 

Penyidik memperkirakan praktik tersebut mengakibatkan sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang berhasil diekspor secara ilegal. Dugaan tindakan tersebut dinilai memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada PT PMM, sedangkan nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa, menelusuri aliran keuntungan, serta membuka peluang adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta berkaitan dengan kepentingan nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam yang bersih dan berkeadilan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page