KriminalNews Papua

DPO Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo-Yahukimo Dibekuk, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Avatar photo
×

DPO Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo-Yahukimo Dibekuk, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini
Social Share

‎Timika||Cendrawasi7, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang diduga memasok kebutuhan persenjataan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Seorang buronan berinisial A.G. berhasil ditangkap di Kota Jayapura.

‎A.G. merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo. Penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.40 WIT di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura.

‎Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara yang sebelumnya menjerat tersangka S.P. beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Kabupaten Yalimo.

‎Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan A.G. merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat untuk memutus rantai distribusi senjata api ilegal di Papua.

‎”Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Yusuf kepada wartawan di Timika, Rabu (8/7/2026).

‎Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. telah ditetapkan sebagai DPO melalui Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Ia diduga menjadi penghubung antara S.P. selaku pembeli senjata api dengan D.K. yang juga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata ilegal.

‎Penyidik juga mengungkap, pada 4 Maret 2026 A.G. diduga ikut menghadiri pertemuan bersama S.P., M.M., S.M., dan D.K. untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga berasal dari seorang warga negara asing dengan nilai sekitar Rp 80 juta.

‎Saat ditangkap, petugas turut menyita sejumlah barang milik A.G., antara lain telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp 30 ribu, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, headset Bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, kartu berisi nomor telepon Papua Nugini (PNG), serta dua lembar kertas koran.

‎Selain mengamankan A.G., penyidik turut membawa empat orang lainnya berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyatakan status hukum keempatnya masih didalami.

‎Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal di Papua.

‎”Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo-Yahukimo. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal,” tegas Era.

‎Atas perbuatannya, A.G. dipersangkakan melanggar Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

‎Hingga kini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo. Rinciannya, lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap II), enam orang masih dalam proses Tahap I, satu orang dalam tahap pelengkapan berkas perkara, sedangkan A.G. kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil ditangkap.

‎Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan akan terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua. Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk menelusuri jalur distribusi, sumber pendanaan, hingga pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap jaringan tersebut. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Odc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page