Berita

Direktur PT STI Diperiksa Kejagung, Kasus Tambang QSS Makin Disorot

Avatar photo
×

Direktur PT STI Diperiksa Kejagung, Kasus Tambang QSS Makin Disorot

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.

Terbaru, pada Kamis, 20 Agustus 2026, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial H, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT STI.

Pemeriksaan terhadap H menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan PT QSS untuk periode 2017 hingga 2025.

Langkah penyidik ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi terus diarahkan untuk mengurai fakta, memperkuat pembuktian, serta melengkapi pemberkasan perkara.

Pemanggilan seorang direktur perusahaan dalam perkara pertambangan tentu menjadi perhatian. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyebut bahwa H telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, pemeriksaan tersebut harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Penyidik sendiri menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Artinya, keterangan H berpotensi menjadi salah satu bagian dari rangkaian informasi yang sedang dikonstruksikan penyidik untuk melihat secara lebih utuh bagaimana tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS berlangsung selama periode 2017–2025.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi besar sekaligus berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Pemeriksaan saksi dari unsur pimpinan perusahaan juga dapat menjadi bagian penting bagi penyidik untuk menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, dokumen perizinan, serta proses tata kelola perusahaan.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam ranah penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang telah terbukti sebelum adanya proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Satu hal yang kini menjadi perhatian publik: setelah pemeriksaan Direktur PT STI, siapa lagi yang akan dipanggil dan sejauh mana penyidik akan membuka rangkaian fakta dalam perkara tambang QSS di Kalimantan Barat?

Perkara ini masih bergulir. Dan pemeriksaan saksi pada 20 Agustus 2026 menjadi salah satu sinyal bahwa penyidik masih terus memburu kepingan fakta untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page