Merauke||Cendrawasi7, Personel Polsek Muting berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAS yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap dua korban, yakni R (34) dan anaknya AP (15). Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Trans Papua, tepatnya di kawasan pertigaan Distrik Muting dan Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
‎Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka fisik dan kerugian materiil sebesar Rp130.000.
‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban R bersama anaknya AP mengendarai sepeda motor dari Pasar Simpati, Distrik Eligobel menuju Kampung Enggol Jaya, Distrik Muting. Saat melintasi ruas Jalan Trans Papua yang dalam kondisi berlubang sebelum simpang Distrik Ulilin dan Muting, korban diduga dihadang oleh pelaku yang membawa sebilah sangkur.
‎Pelaku disebut sempat mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban, sehingga membuat keduanya panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan memacu kendaraan meninggalkan lokasi.
‎Namun dalam kondisi jalan yang rusak, korban kehilangan kendali setelah sepeda motor yang dikendarainya menghantam lubang di sekitar Simpang Tiga Ulilin-Muting. Keduanya terjatuh di badan jalan.
‎Melihat korban terjatuh, pelaku kemudian mendekati mereka dan diduga memaksa korban menyerahkan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp130.000. Setelah mengambil seluruh uang yang ada di dalam dompet, pelaku mengembalikan dompet beserta dokumen milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
‎Akibat insiden tersebut, korban R mengalami luka memar pada bahu kiri serta lecet pada kaki kanan. Sementara itu, AP mengalami luka lecet pada kaki kiri dan patah tulang pada pergelangan tangan kiri. Korban AP selanjutnya harus dirujuk ke Merauke untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
‎Menindaklanjuti laporan yang diterima, personel Polsek Muting bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, hingga pengamanan terhadap terduga pelaku.
‎Selain mengamankan AAS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp130.000, sebilah sangkur, penutup kepala berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
‎Saat ini, kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Merauke guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. (*)





