JAYAPURA, Cendrawasi7.com – Penanganan kasus dugaan jaringan senjata api dan amunisi ilegal di Papua terus berkembang. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua telah mengamankan 17 tersangka dalam perkara tersebut.
Dari jumlah itu, 13 tersangka telah masuk tahap II, dua tersangka berada pada tahap I, dan dua lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Perkembangan terbaru adalah penangkapan IHB alias H (23), seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diamankan di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 13.34 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan IHB merupakan hasil pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi yang ditangani sejak Maret 2026.
“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” ujar Yusuf, Rabu (7/10/2026).
Diduga Menghubungkan Pembeli dan Penjual
Menurut hasil pengembangan penyidikan yang disampaikan polisi, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K.
Keduanya diduga menghubungkan pihak pembeli berinisial SP dengan pihak penjual berinisial YK. Namun, penyidik masih mendalami peran serta keterkaitan masing-masing pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti.
IHB tercatat sebagai DPO sejak 15 April 2026 dalam perkara yang bersumber dari laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026.
Penangkapannya menyusul pengamanan YYS di kawasan Argapura, Kota Jayapura, pada 29 September 2026. YYS juga berstatus DPO dalam perkara yang sama.
Setelah diamankan, IHB dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
298 Butir Amunisi Jadi Barang Bukti
Yusuf menjelaskan, sejak penanganan perkara pada Maret, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu meliputi 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
Polisi menyatakan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memutus mata rantai peredaran senjata serta amunisi ilegal.
“Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” kata Yusuf.
Peran Setiap Pihak Masih Didalami
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan IHB menjadi bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan seseorang harus ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam peredaran maupun transaksi senjata api dan amunisi ilegal.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan diminta melapor kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, IHB masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua. Polisi memastikan pengembangan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (C7)





