MERAUKE, CENDRAWASI7.COM – Satreskrim Polres Merauke mengamankan 990 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Solar tersebut ditemukan di Warung Barokah, Jalan Trans Papua, saat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penyelidikan sejak Jumat (30/10/2026) hingga Sabtu (31/10/2026) dini hari.
Berdasarkan penyelidikan sementara, solar itu diduga dibeli dengan harga subsidi Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali seharga Rp12.000 per liter.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Gema Brajaksono menjelaskan, pembelian solar tersebut diduga menggunakan barcode Pertamina. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan solar yang disimpan dalam berbagai wadah, mulai dari jerigen, galon, hingga ember. Total BBM yang diamankan mencapai 990 liter.
Selain mengamankan solar, polisi memasang garis polisi di lokasi dan membawa seorang pria berinisial IW untuk dimintai keterangan serta klarifikasi.
Penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus mendalami asal-usul dan dugaan penjualan kembali solar itu melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Satreskrim Polres Merauke juga melengkapi administrasi penyelidikan untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Dugaan yang didalami berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Adapun keterlibatan IW masih dalam proses klarifikasi oleh penyidik. (C7)





