Berita

Dana BOS Diduga Tak Transparan, Kadis Pendidikan Padangsidimpuan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Avatar photo
×

Dana BOS Diduga Tak Transparan, Kadis Pendidikan Padangsidimpuan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

Padangsidimpuan – Dugaan belum transparannya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan. Sejumlah sekolah diduga belum mempublikasikan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS sebagaimana diwajibkan dalam peraturan. Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP., memilih bungkam saat dimintai konfirmasi, sehingga memunculkan tanda tanya terkait efektivitas pengawasan dinas terhadap sekolah-sekolah penerima Dana BOS.

 

Awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/7/2026). Konfirmasi tersebut mempertanyakan langkah pengawasan dinas terhadap sekolah yang belum mempublikasikan penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang disampaikan.

 

Padahal, Lampiran II Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan sekolah mempublikasikan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses masyarakat. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan fleksibilitas.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara merupakan informasi yang wajib dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban badan publik.

Belum optimalnya publikasi penggunaan Dana BOS di sejumlah sekolah memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dijalankan. Sebab, transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

 

Seorang warga Padangsidimpuan yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai keterbukaan penggunaan Dana BOS merupakan hak masyarakat.

 

Dana BOS berasal dari uang negara. Masyarakat berhak mengetahui berapa besar dana yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa. Kalau semuanya terbuka, tidak akan muncul kecurigaan,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan sejumlah orang tua siswa. Mereka berharap Dinas Pendidikan tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh sekolah penerima Dana BOS.

 

Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta aturan dijalankan. Kalau penggunaan Dana BOS dipublikasikan secara terbuka, masyarakat bisa melihat sendiri dan tidak perlu lagi bertanya-tanya,” kata salah seorang wali murid.

 

Minimnya keterbukaan informasi dinilai dapat melemahkan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Karena itu, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan segera memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan seluruh sekolah mematuhi kewajiban publikasi Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Rahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page