MERAUKE||Cendrawasi7, Rekaman kamera pengawas atau CCTV membantu polisi mengungkap dugaan pencurian uang tunai sekitar Rp5 juta di sebuah toko kelontongan di Jalan Bakti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Sabtu (26/9/2026).
Seorang pria berinisial NK (22), warga Jalan Mangga 2, diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke. Ia diduga mengambil uang yang disimpan di dalam laci lemari kamar korban.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 07.30 WIT. Saat itu, korban berinisial AP (60) baru membuka toko kelontongan yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya.
Korban kemudian masuk ke kamar untuk mengambil uang. Namun, uang tunai sekitar Rp5 juta yang sebelumnya disimpan di dalam laci lemari sudah tidak berada di tempatnya.
Merasa curiga, korban memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki masuk ke kamar dan diduga mengambil uang dari laci lemari.
Korban selanjutnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Merauke Ipda Steven E. Dapo langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa NK sedang bekerja di kawasan Pelabuhan Merauke. Tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Setelah memastikan keberadaannya, petugas mengamankan NK sekitar pukul 08.00 WIT. Ia lalu dibawa ke ruang Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan awal perkara tersebut, polisi belum mengamankan barang bukti. Penyidik masih mendalami keberadaan uang milik korban dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Merauke mengatakan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan terduga pelaku dengan kasus pencurian lainnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah dan tempat usaha, termasuk memastikan pintu serta tempat penyimpanan barang berharga dalam kondisi aman.
Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (C7)





