ASMAT||Cendrawasi7, Kepolisian Resor (Polres) Asmat membongkar praktik penipuan berkedok program pembangunan 3 juta rumah subsidi di wilayah Papua Selatan. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang pria berinisial JK (43), warga asal Fakfak, Papua Barat, yang sempat berstatus buron.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rohmad, mengonfirmasi bahwa pengungkapan perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/72/XII/2025/SPKT/Polres Asmat/Polda Papua tertanggal 16 Desember 2025.
AKBP Wahyu menjelaskan, aksi tipu-tipu yang dilakukan JK berlangsung selama kurun waktu September hingga Desember 2025 di Distrik Agats, Kabupaten Asmat. Demi memuluskan aksinya dan meyakinkan para calon korban, pelaku mengklaim jabatan mentereng.
”Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai Direktur Utama PT Papua Bornesia Nusantara (PBN) sekaligus Koordinator Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (ASPPRIN) wilayah Papua,” ujar Wahyu, Senin (17/8/2026).
Kepada para korban yang mayoritas merupakan pengusaha lokal dan sub-kontraktor, JK mengklaim adanya proyek pembangunan rumah subsidi tipe 36 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman RI bernilai Rp 190 juta per unit.
Modus Meminta Uang Muka Pendaftaran
Akal bulus JK mulai dijalankan dengan mewajibkan para sub-kontraktor menyetorkan biaya pendaftaran sebesar 1 persen dari total nilai proyek per unit rumah, yakni senilai Rp 1,9 juta.
Tergiur dengan janji manis proyek perumahan tersebut, sejumlah pengusaha lokal terperangkap hingga menyerahkan uang dalam jumlah besar. Akibatnya, akumulasi total kerugian para korban menembus angka Rp 1,294 miliar.
Mangkir Panggilan hingga Ditangkap di Jakarta Barat
Proses hukum terhadap JK sempat berliku. Pelaku dinilai tidak kooperatif karena secara konsisten mangkir dari dua kali surat panggilan penyidikan yang dilayangkan penyidik Polres Asmat.
Merespons hal tersebut, tim penyidik yang dipimpin Iptu Rohmad bergerak melakukan pelacakan rekam jejak pelarian pelaku hingga ke ibu kota. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kawasan Jakarta Barat dan langsung diboyong kembali ke Agats untuk pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka JK dijerat dengan Pasal 492 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Saat ini, penyidik Polres Asmat sedang merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. (*)





