MERAUKE||Cendrawasi7. Com, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Maulana Rahim Paputungan (31), tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri, Julia Riski Rahmadania, seorang anak penyandang disabilitas.
Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum tersangka ke Pengadilan Negeri Merauke. Pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka hingga prosedur penyitaan sejumlah barang bukti yang dilakukan penyidik Polres Merauke.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Leonardo Yoga menyatakan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, kepolisian menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak tersangka dan siap mempertanggungjawabkan proses penyidikan melalui mekanisme pengadilan.
“Pada intinya, mengajukan praperadilan itu adalah hak setiap warga negara. Jadi, tidak masalah. Itu merupakan suatu proses dalam penegakan hukum, baik dari sisi formil maupun materiil,” kata Leonardo Yoga, Senin (19/10/2026).
Ketika ditanya mengenai kesiapan Polres Merauke menghadapi gugatan tersebut, Leonardo memberikan jawaban tegas.
“Polres sudah siap menghadapi. Tentunya siap, sangat siap,” tegasnya.
Sidang Perdana Ditunda, Polres Merauke Belum Hadir
Sementara itu, sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Merauke pada Senin (19/10/2026) terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran pihak Polres Merauke selaku termohon belum hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal Charisma Bill Brintton Simatupang, S.H., M.H., yang memimpin persidangan di Ruang Sidang Cakra, menetapkan sidang dilanjutkan pada 2 November 2026.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan permohonan praperadilan dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon.
Dalam perkara ini, Maulana Rahim Paputungan didampingi tim kuasa hukum dari Mandala Dwipantara Law Firm, yakni Yanes Ramses Nailam Ile, S.H., La Ode Herlianto, S.H., M.H., dan Slamet Riyadi Harahap, S.H.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dua Alat Bukti
Di sisi lain, tim kuasa hukum Maulana menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diuji melalui praperadilan, terutama berkaitan dengan dasar penetapan tersangka.
Penasihat hukum Maulana, Yanes Ramses Nailam Ile, mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa dukungan bukti yang memadai.
“Kami pertanyakan penetapan tersangka atas klien kami, apakah telah memenuhi persyaratan hukum acara pidana atau kecukupan alat bukti yang sah dan relevan,” ujar Yanes.
Yanes menjelaskan, berdasarkan keterangan Kapolres Merauke dalam konferensi pers sebelumnya, penetapan Maulana sebagai tersangka didasarkan pada dua jenis alat bukti, yakni keterangan saksi dan keterangan ahli.
Namun, pihaknya masih mempertanyakan apakah kedua alat bukti tersebut telah memenuhi persyaratan untuk menghubungkan kliennya dengan peristiwa pidana yang disangkakan.
Persoalan itulah yang akan menjadi salah satu fokus pengujian dalam persidangan praperadilan.
“Kami sampai dengan saat ini masih merasa bahwa apa yang dilakukan penyidik kepolisian masih kurang alat bukti,” ungkapnya.
Penyitaan Barang Bukti Ikut Dipersoalkan
Tak hanya penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga mempertanyakan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan.
Menurut Yanes, setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar kewenangan, prosedur yang sah, serta keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang ditangani.
Pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai hubungan barang-barang yang disita dengan dugaan tindak pidana yang menjerat Maulana.
“Dari sisi penyitaan, kami dan pihak keluarga masih merasa belum jelas, apa hubungan barang-barang yang disita dengan peristiwa kemudian dengan pelakunya,” katanya.
Yanes menegaskan, pihaknya ingin memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara cermat, objektif, dan tidak hanya berfokus pada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik juga perlu menguji seluruh fakta, petunjuk, serta kemungkinan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan maupun publikasi perkara pidana.
Status tersangka, kata dia, tidak serta-merta menjadikan seseorang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus Pembunuhan Anak Disabilitas Jadi Sorotan
Diketahui, Maulana Rahim Paputungan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Merauke dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya, Julia Riski Rahmadania.
Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian masyarakat Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Kini, proses hukum perkara itu memasuki tahapan pengujian melalui praperadilan setelah pihak tersangka mempersoalkan keabsahan sejumlah tindakan penyidik.
Meski demikian, praperadilan bukanlah persidangan untuk menentukan apakah Maulana bersalah atau tidak dalam perkara pembunuhan yang disangkakan kepadanya.
Praperadilan bertujuan menguji keabsahan tindakan hukum tertentu dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2026 akan menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing di hadapan hakim.
Sementara itu, proses pembuktian dugaan tindak pidana pembunuhan merupakan perkara tersendiri yang harus diperiksa melalui persidangan pokok perkara. (C7)





