Merauke||Cendrawasi7, Kasus hilangnya nyawa Julia Risky Ramadiana, anak di bawah umur di Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan ayah korban berinisial MRP sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra.
Leonardo mengatakan penetapan MRP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
”Saat ini dapat kami sampaikan terkait perkembangan penyidikan kasus hilangnya nyawa anak di bawah umur almarhumah Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka kepada saudara inisial MRP yang merupakan ayah korban berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Leonardo dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Polisi belum membeberkan secara rinci dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan MRP sebagai tersangka. Begitu pula dengan konstruksi perkara dan dugaan peran MRP dalam kasus tersebut.
Menurut Leonardo, seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers atau press release resmi.
”Secara rinci akan kami sampaikan saat press release. Saat ini kami memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja maksimal,” ujarnya.
Leonardo menegaskan Polres Merauke berkomitmen menuntaskan kasus kematian Julia secara profesional, transparan, dan akuntabel.
”Yang pasti kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak berspekulasi dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Merauke tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
”Sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga sitkamtibmas tetap kondusif dan mohon doa dari masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan,” pungkas Leonardo. (*)





