CENDRAWASI7.COM
SORONG, 23 Juli 2026 – Advokat Ferry Onim, S.H., mendesak Bupati Sorong Selatan bersama Kepala Badan Keuangan Kabupaten Sorong Selatan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait penggunaan dana pinjaman pemerintah daerah yang disebut mencapai lebih dari Rp110 miliar.
Menurut Ferry Onim, dana tersebut terdiri atas tahap pencairan pertama sekitar Rp77 miliar lebih dan pencairan tahap kedua sekitar Rp33 miliar lebih. Ia mempertanyakan penggunaan dana tersebut, khususnya terkait informasi bahwa dana tahap pertama senilai lebih dari Rp77 miliar telah terserap dalam waktu sekitar satu bulan.
Onim meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara transparan mengenai alokasi dan realisasi penggunaan dana tersebut, termasuk program atau kegiatan yang telah dibiayai.
Publik berhak mengetahui penggunaan dana pinjaman tersebut. Kalau benar dana sebesar Rp77 miliar lebih telah digunakan dalam waktu satu bulan, maka harus dijelaskan secara terbuka digunakan untuk apa saja dan apa manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Sorong Selatan,” tegas Ferry Onim.
Ia juga mempertanyakan manfaat yang telah dirasakan masyarakat dari penggunaan dana pinjaman tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan secara rinci agar masyarakat dapat mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan apa saja hasil pembangunan yang telah diwujudkan.
Selain itu, Onim menyinggung adanya informasi yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan pembagian uang dalam sebuah kegiatan di Toraja yang disebut-sebut melibatkan Bupati Sorong Selatan. Ia meminta pihak terkait memberikan klarifikasi terhadap informasi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jika memang ada informasi yang beredar di media sosial terkait pembagian uang tersebut, maka harus ada klarifikasi resmi. Jangan sampai informasi yang berkembang di masyarakat dibiarkan tanpa penjelasan,” ujarnya.
Ferry Onim juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sorong Selatan, untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau indikasi dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman tersebut.
Ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Jika memang terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan memastikan kasus ini ditangani secara transparan,” kata Onim.
Selain itu, Ferry Onim meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga pengawasan dan masyarakat sipil turut mengawal penggunaan dana pinjaman tersebut.
Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penggunaan dana pinjaman ini harus dibuka secara transparan kepada publik. Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang daerah digunakan, berapa yang telah direalisasikan, untuk program apa saja, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Ferry Onim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Sorong Selatan maupun Kepala Badan Keuangan Kabupaten Sorong Selatan terkait tudingan dan pertanyaan yang disampaikan Ferry Onim. Konfirmasi dari pihak pemerintah daerah diperlukan untuk memberikan penjelasan dan memastikan informasi mengenai penggunaan dana pinjaman tersebut secara berimbang.
@Red





