MAPPI, Cendrawasi7.com – Satuan Narkoba Polres Mappi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi sekaligus peredaran minuman keras (miras) jenis kaki anjing, Selasa (3/11/2026).
Dalam penggerebekan di Jalan Gang Kaki Anjing, Kabupaten Mappi, Papua Selatan, polisi mengamankan seorang pria berinisial KA beserta 13 botol miras yang diduga siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Mappi AKP Ambo Takka mengatakan, KA diduga berperan sebagai pembuat sekaligus pengedar miras tersebut.
Saat menggeledah rumah KA, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran miras.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sebanyak 13 botol miras jenis kaki anjing yang telah siap diedarkan,” kata Ambo.
Menurut Ambo, miras tersebut diduga akan dijual kepada masyarakat. Peredarannya menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Usai penggerebekan, KA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mappi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satuan Narkoba.
Ambo menegaskan, pihaknya akan terus menindak aktivitas produksi maupun peredaran miras sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan di Kabupaten Mappi.
“Kami akan terus berupaya memberantas minuman keras untuk meminimalisir gangguan kamtibmas akibat miras,” ujarnya. (C7)





