korupsi

Tim Satgas SIRI Bekuk DPO Korupsi di Palu, Wajib Bayar Rp4,59 Miliar

Avatar photo
×

Tim Satgas SIRI Bekuk DPO Korupsi di Palu, Wajib Bayar Rp4,59 Miliar

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

PALU — Pelarian terpidana korupsi berakhir. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis, 10 September 2026.

 

Terpidana Asman Loliwu, 72 tahun, diamankan di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

 

Asman merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.

 

Dalam putusan tersebut, Asman dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

 

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000.

 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

 

Saat diamankan, Asman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pengamanan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih menghindari proses hukum. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran terus memonitor keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan eksekusi serta memastikan kepastian hukum.

 

Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pesannya tegas: pelarian bukan jalan keluar. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page