CENDRAWASI7.COM
JAKARTA – Lebih dari satu dekade berjalan, kemitraan antara JAMDATUN dan PT ASABRI (Persero) kembali diperpanjang.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna bersama Direktur Utama PT ASABRI Jeffry Haryadi P. M. resmi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin, 7 September 2026.
Kerja sama yang telah terjalin sejak 2014 ini menjadi langkah strategis memperkuat pengawalan hukum terhadap kebijakan dan aktivitas korporasi ASABRI.
Jamdatun menegaskan, pola penanganan hukum harus berubah dari sekadar reaktif menjadi preventif, dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dilibatkan sejak tahap identifikasi dan mitigasi risiko.
Pengawalan hukum harus hadir sebelum masalah terjadi, bukan hanya setelah persoalan muncul,” menjadi semangat utama dalam penguatan kerja sama tersebut.
Melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain, JAMDATUN siap mengawal tata kelola ASABRI agar tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap aset negara.
Kemitraan 12 tahun ini menegaskan satu pesan kuat: mencegah masalah hukum jauh lebih strategis daripada menyelesaikannya setelah terjadi.





