Papua Selatan

Jelang Putusan PTUN, Bupati Merauke Respons Aksi Formama: Silakan Sampaikan Aspirasi

Avatar photo
×

Jelang Putusan PTUN, Bupati Merauke Respons Aksi Formama: Silakan Sampaikan Aspirasi

Sebarkan artikel ini
Social Share

MERAUKE || Cendrawasi7 – Bupati Merauke Joseph Blandip Gebze merespons rencana aksi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo Digoel (Formama) terkait Program Strategis Nasional (PSN) dan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

‎

‎Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Wanam-Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

‎

‎Joseph mengatakan pemerintah daerah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari proses demokrasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎

‎“Dalam era demokrasi, penyampaian aspirasi itu bagian daripada proses yang harus kita sikapi dengan kondisi atau sikap yang juga profesional dan baik. Jadi, mungkin itu menjadi salah satu saluran daripada aspirasi masyarakat,” kata Joseph saat ditemui usai membuka kegiatan di GOR Merauke, Rabu (2/9/2026).

‎

‎Meski demikian, Joseph menegaskan kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat juga harus dihormati. Pemerintah Kabupaten Merauke, kata dia, tetap memiliki kewajiban menjalankan kebijakan nasional selama belum ada keputusan lain yang mengubahnya.

‎

‎Menurut Joseph, penetapan Merauke sebagai salah satu kawasan pendukung lumbung pangan nasional melalui PSN merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional.

‎

‎“Kebijakan nasional, apalagi penetapan Merauke sebagai lumbung pangan nasional dengan program PSN, ini bagian daripada strategi nasional untuk kedaulatan pangan nasional. Jadi, kepentingan nasional ini kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya.

‎

‎Karena itu, Pemkab Merauke tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat sembari menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

‎

‎“Pemerintah Kabupaten Merauke, sebelum nanti ada keputusan yang lain ataupun mungkin kebijakan yang lain, kita tetap melaksanakan apa yang menjadi perintah, arahan dan kebijakan tersebut,” katanya.

‎

‎Minta Semua Pihak Tunggu Putusan PTUN

‎

‎Terkait perkara yang sedang bergulir di PTUN Jayapura, Joseph meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menunggu putusan majelis hakim.

‎

‎Ia menilai penyelesaian perkara sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memutus.

‎

‎“Terkait aspirasi, silakan disampaikan. Proses yang berjalan di pengadilan juga harus berjalan. Nanti hakimlah yang menentukan mana yang baik untuk kepentingan bangsa dan negara kita semua,” ujarnya.

‎

‎Joseph juga mengingatkan agar perbedaan pandangan terhadap suatu kebijakan tidak diselesaikan melalui tekanan di luar mekanisme hukum.

‎

‎“Kita juga tidak bikin peradilan jalanan, tapi kita serahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan secara seadil-adilnya,” tegasnya.

‎

‎Ketika ditanya mengenai rencana masyarakat turun ke jalan, Joseph kembali menegaskan bahwa penyampaian aspirasi diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.

‎

‎“Kalau sesuai dengan regulasi yang berlaku, misalnya ada izin atau diperbolehkan, ya silakan saja menyampaikan aspirasi,” katanya.

‎

‎Namun, ia menegaskan aksi penyampaian pendapat tidak serta-merta menghentikan kebijakan pemerintah yang saat ini masih berlaku.

‎

‎“Kita tidak bisa melarang regulasi yang dijalankan oleh pemerintah, itu tetap harus berjalan. Kebijakan-kebijakan, apalagi kebijakan nasional, kita pasti harus melaksanakan itu,” ujarnya.

‎

‎Pemkab Siap Hormati Putusan Hakim

‎

‎Joseph memastikan Pemkab Merauke akan menghormati apa pun putusan PTUN Jayapura terkait perkara tersebut.

‎

‎“Kita tunggu hasil keputusan pengadilan. Dan itu menurut saya, apa pun keputusan pengadilan, itulah yang terbaik untuk kita,” katanya.

‎

‎Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh pihak perlu menghormati proses serta mekanisme hukum yang sedang berjalan.

‎

‎“Sebab negara kita negara hukum. Kita juga menghormati asas praduga tak bersalah dan asas hukum yang ada. Kita akan menghormati apa pun keputusan hakim,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page