Papua Selatan

Jutaan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Kodaeral XI Berakhir Dimusnahkan ‎

Avatar photo
×

Jutaan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Kodaeral XI Berakhir Dimusnahkan ‎

Sebarkan artikel ini
Social Share

MERAUKE || Cendrawasi7 – Sebanyak 1.498.800 batang rokok ilegal hasil penindakan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XI dimusnahkan di Merauke, Papua Selatan, Rabu (2/9/2026).

‎

‎Pemusnahan dipimpin langsung Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Merauke.

‎

‎Jutaan batang rokok tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan Kodaeral XI pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kabupaten Merauke.

‎

‎Dalam penindakan itu, petugas mengamankan sebanyak 94 dus rokok dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.498.800 batang. Barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Merauke untuk menjalani proses lebih lanjut.

‎

‎Dari pemeriksaan terhadap pita cukai yang terpasang pada kemasan rokok, ditemukan fakta bahwa pita tersebut bukan pita cukai asli.

‎

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Peruri, pita cukai yang melekat pada kemasan rokok tersebut dinyatakan palsu.

‎

‎Perkara kemudian diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dengan pembayaran denda ultimum remedium sebesar Rp3.354.315.000.

‎

‎Denda senilai lebih dari Rp3,35 miliar tersebut telah dibayarkan pelaku dan disetorkan ke kas negara pada 10 Agustus 2026.

‎

‎Setelah proses hukum dan administrasi dilakukan, persetujuan pemusnahan rokok ilegal diterbitkan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kementerian Keuangan pada 20 Agustus 2026.

‎

‎Bea Cukai Merauke selanjutnya berkoordinasi dengan direktorat jenderal terkait hingga pemusnahan barang bukti dapat dilaksanakan.

‎

‎Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi tahapan akhir dari rangkaian panjang penanganan perkara, mulai dari penindakan, pengamanan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, hingga penetapan barang sebagai Barang Milik Negara (BMN).

‎

‎TNI AL menyebut keberhasilan Kodaeral XI menggagalkan peredaran rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat di Papua Selatan.

‎

‎Sinergi TNI AL bersama Bea Cukai dan instansi terkait juga diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

‎

‎Pemusnahan yang dipimpin Pangkoarmada RI tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Papua Selatan akan terus dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page