CENDRAWASIH7.COM
JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Enam saksi yang memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangannya masing-masing berinisial J dan UB, yang berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang.
Selain itu, penyidik juga memeriksa FA, selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI; AS, selaku pihak dari Yayasan Pendidikan BWI; serta AB, staf pada BGN, dan DYU, tenaga ahli pada BGN.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan keterangan yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Keterangan para saksi juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi proses pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.
Pemeriksaan saksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai tata kelola program MBG pada BGN selama periode 2025–2026.
Sampai saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Setiap perkembangan dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
@RED





