Papua Selatan

Sambut HUT RI, Pemprov Papua Selatan Hapus Denda PKB Selama Sebulan

Avatar photo
×

Sambut HUT RI, Pemprov Papua Selatan Hapus Denda PKB Selama Sebulan

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7.com , Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan. Selama satu bulan, masyarakat diberi kesempatan menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenakan denda.

 

Program tersebut menjadi salah satu langkah Pemprov Papua Selatan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PKB.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Selatan, Ronald Evans, menyebut target penerimaan PKB pada 2026 berada di kisaran Rp26 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini penerimaan yang berhasil dihimpun telah mencapai sekitar Rp14,9 miliar atau lebih dari 50 persen target.

 

“Khusus pajak kendaraan bermotor tahun ini kita targetkan Rp26 miliar. Sampai dengan hari ini sudah terealisasi lebih dari 50 persen atau kurang lebih Rp14,9 miliar,” kata Ronald kepada wartawan di Merauke, Selasa (11/8/2026).

 

Dengan realisasi tersebut, Ronald meyakini target penerimaan PKB masih memungkinkan dicapai hingga akhir tahun. Terlebih, adanya pembebasan denda selama satu bulan diharapkan dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata mengejar penerimaan daerah. Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib memenuhi kewajiban pajaknya.

 

Penagihan PKB Kini Lewat WhatsApp

Di sisi lain, pola penagihan pajak kendaraan juga mulai mengalami perubahan. BPKAD Papua Selatan memanfaatkan teknologi digital melalui layanan WhatsApp blasting untuk mengingatkan wajib pajak.

 

Melalui sistem tersebut, pemberitahuan dapat dikirim kepada pemilik kendaraan yang masa pajaknya mendekati jatuh tempo maupun mereka yang telah melewati batas waktu pembayaran.

 

Cara ini berbeda dengan pola sebelumnya, ketika petugas Samsat harus turun langsung mendatangi wajib pajak dari rumah ke rumah.

 

“Kalau dulu petugas Samsat menagih secara door to door, sekarang kita gunakan WA blasting untuk menyampaikan kewajiban wajib pajak yang akan jatuh tempo maupun yang sudah lewat waktu,” ujar Ronald.

 

Pemanfaatan WhatsApp diharapkan membuat penyampaian informasi lebih cepat sekaligus memudahkan pemerintah menjangkau wajib pajak. Masyarakat pun dapat mengetahui lebih awal kewajiban yang harus diselesaikan sebelum jatuh tempo.

 

Penyedia Jasa Pemprov Wajib Tertib Pajak

Langkah meningkatkan kepatuhan pajak juga diterapkan terhadap perusahaan maupun penyedia jasa yang mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemprov Papua Selatan.

 

Status kewajiban pajak perusahaan akan diperiksa sebelum pemerintah memproses pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Apabila sistem mendeteksi adanya tunggakan, penyedia jasa harus terlebih dahulu melunasi kewajiban tersebut.

 

“Misalnya perusahaan A, kita cek di situ asetnya benar atau tidak. Kalau ada, dia sudah lunas belum? Kalau belum lunas, muncul merah. Kalau muncul merah, dia harus lunas, baru kita bayar,” jelas Ronald.

 

Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan pihak-pihak yang bekerja sama dengan pemerintah daerah juga memberikan contoh kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Sistem Opsen, Penerimaan Langsung Terbagi

Selain memperkuat penagihan, penerimaan PKB di Papua Selatan kini menggunakan mekanisme opsen. Melalui sistem tersebut, pajak yang dibayarkan masyarakat langsung terbagi secara otomatis antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Sekarang sudah diberlakukan sistem opsen. Jadi begitu wajib pajak membayar, uangnya langsung ter-split otomatis untuk bagian kabupaten dan bagian provinsi,” ungkap Ronald.

 

Dengan mekanisme ini, pemerintah kabupaten juga memperoleh manfaat langsung dari peningkatan penerimaan PKB. Karena itu, upaya mendorong masyarakat tertib membayar pajak menjadi kepentingan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten.

 

Pembayaran Online Segera Disiapkan

Pemprov Papua Selatan juga berupaya memangkas jarak pelayanan dengan menyiapkan pembayaran PKB secara daring. BPKAD berencana menjalin kerja sama dengan pihak perbankan agar masyarakat nantinya tidak selalu harus datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan pembayaran.

 

Langkah tersebut dinilai penting karena kondisi geografis Papua Selatan yang luas membuat sebagian masyarakat harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan Samsat. Selain membutuhkan waktu, perjalanan tersebut juga menambah biaya transportasi dan bahan bakar.

 

“Dalam minggu ini kita lakukan PKS dengan pihak perbankan untuk pembayaran secara online, sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari Samsat tidak perlu buang uang dan BBM lagi,” katanya.

 

Dengan layanan daring tersebut, pembayaran PKB diharapkan menjadi lebih praktis dan mudah dijangkau masyarakat di berbagai wilayah Papua Selatan.

 

Pemprov berharap sejumlah terobosan tersebut, mulai dari pembebasan denda PKB, pengingat melalui WhatsApp, pemeriksaan kepatuhan pajak penyedia jasa, penerapan sistem opsen hingga rencana pembayaran secara daring, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page