KriminalPapua Selatan

Tahap II Rampung, Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Avatar photo
×

Tahap II Rampung, Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Social Share

‎Merauke||Cendrawasi7, Polres Boven Digoel melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan Tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (24/7/2026).

‎Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke mulai pukul 13.30 WIT hingga 16.00 WIT.

‎Dalam proses tersebut, penyidik Satreskrim Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kasmawati, S.H., M.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Sebelum pelimpahan dilakukan, tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat serta dinyatakan negatif HIV/AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan sifilis, sehingga memenuhi syarat untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.

‎Kapolres Boven Digoel mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus wujud komitmen Polri dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎”Dengan pelaksanaan Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.

‎Polres Boven Digoel menegaskan akan terus mengawal setiap proses penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku, khususnya perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page