MERAUKE||Cendrawasi7, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke berhasil menuntaskan penanganan dan penuntutan tiga perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA). Seluruh perkara tersebut telah berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Merauke setelah melewati proses persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Merauke, Kasmawati, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Maxson Momongan dan Kepala Seksi PAB3R Chrispo Simanjuntak, Kamis (4/6/2026).
Tiga terdakwa yang diproses dalam perkara tersebut masing-masing Zulfukar Aljubouri, Duong Tan Le, dan Jay Victor Davis. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian karena memasuki dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun visa yang sah dan masih berlaku.
Dalam perkara Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan serta denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Jay Victor Davis, warga negara Australia. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan.
Perkara ini mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan aktivitas penerbangan internasional yang digunakan sebagai sarana memasuki wilayah Indonesia secara tidak sah. Dalam proses pembuktian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah alat bukti penting, mulai dari dokumen perjalanan, dokumen penerbangan internasional, hingga barang bukti berupa satu unit pesawat udara beserta perlengkapan penerbangannya yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
Khusus dalam perkara Jay Victor Davis, majelis hakim memutuskan satu unit pesawat udara berikut perlengkapan penerbangannya dirampas untuk negara. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Kejari Merauke menilai keberhasilan penyelesaian perkara ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan, khususnya Papua Selatan yang memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu masuk aktivitas lintas negara.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga menjadi wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga kedaulatan negara, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, serta memastikan seluruh aktivitas penerbangan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama proses persidangan, seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan pengamanan dari aparat kepolisian serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merauke.
Dengan dijatuhkannya putusan terhadap seluruh terdakwa, rangkaian penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan ketiga warga negara asing tersebut kini telah memperoleh kepastian hukum. Putusan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap pelanggaran keimigrasian, terutama yang melibatkan akses masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, akan ditindak secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






Every day is a new beginning