Merauke||Cendrawasi7, Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Merauke. Seorang pria berinisial B.A.W ditangkap saat operasi dini hari di Jalan Raya Mandala, Kamis (2/4) sekitar pukul 01.45 WIT.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan puluhan lintingan ganja siap edar. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi serta kerja intensif anggota di lapangan.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke,” ujar Leonardo dalam konferensi pers di Mapolres Merauke.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 28 pack lintingan ganja dengan berat total 23,06 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi serta alat hisap jenis bong.
B.A.W kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Leonardo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Peredaran narkoba ini musuh bersama yang harus kita perangi,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (*)
